Sabtu, 05 Juli 2014

TANDA KECAKAPAN KHUSUS (TKK)

TANDA KECAKAPAN KHUSUS (TKK)

            Dalam kepramukaan, Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk apresiasi atas kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang tertentu. TKK bersifat opsional bagi peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain. TKK jumlahnya saat ini mencapai puluhan, dan kemungkinan akan ditambah seiring dengan kemajuan teknologi.

Untuk memperoleh suatu TKK, seorang Pramuka harus mampu menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Khusus dalam bidang tersebut.

Syarat Kecapakap Khusus ( SKK ) adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang pramuka untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ). Sedangkan Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ) adalah suatu tanda yang menunjukan ,kecakapan,  kepandaian, kemahiran, ketangkasan, dan ketrampilan seorang anggota Pramuka dibidang tertentu.
Penyelenggaraan SKK maupun Tanda gambar untuk TKK diatur berdasarkan  Surat Keputusan yang dikeluarkan Kwartir Nasional  yakni :
1.    SK Kwarnas  Nomor 132 Tahun 1979
2.    SK Kwarnas  Nomor 016 Tahun 1980
3.    SK Kwarnas  Nomor 030 Tahun 1981
4.    SK Kwarnas  pada Seluruh Satuan Karya ( Saka )


Untuk bentuk, ukuran dan macam-macam TKK, bisa langsung download di Mediafire 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar