TANDA
KECAKAPAN KHUSUS (TKK)
Dalam
kepramukaan, Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bentuk apresiasi atas
kemampuan seorang peserta didik dalam suatu bidang tertentu. TKK bersifat
opsional bagi peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK
yang berbeda dari peserta didik lain. TKK jumlahnya saat ini mencapai puluhan,
dan kemungkinan akan ditambah seiring dengan kemajuan teknologi.
Untuk
memperoleh suatu TKK, seorang Pramuka harus mampu menyelesaikan Syarat-syarat
Kecakapan Khusus dalam bidang tersebut.
Syarat
Kecapakap Khusus ( SKK ) adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang pramuka
untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ). Sedangkan Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ) adalah suatu tanda yang menunjukan
,kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, dan ketrampilan seorang
anggota Pramuka dibidang tertentu.
Penyelenggaraan
SKK maupun Tanda gambar untuk TKK diatur berdasarkan Surat Keputusan yang
dikeluarkan Kwartir Nasional yakni :
1.
SK Kwarnas Nomor 132 Tahun 1979
2.
SK Kwarnas Nomor 016 Tahun 1980
3.
SK Kwarnas Nomor 030 Tahun 1981
4.
SK Kwarnas pada Seluruh Satuan Karya ( Saka )
Untuk bentuk, ukuran dan macam-macam TKK, bisa
langsung download di Mediafire
Tidak ada komentar:
Posting Komentar